IPOL.ID-Status Jakarta masih menjadi ibukota. Pasalnya, sebagaimana termaktub di Undang-Undang (UU) IKN, Ibu Kota RI secara definitif baru akan pindah usai dikeluarkan Keputusan Presiden (Keppres).
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pun menegaskan, IKN saat ini belum berstatus sebagai Ibu Kota Negara.
“Masih di Jakarta. Kan di situ ada satu pasal di Undang-Undang IKN, bahwa status ibu kota dari Jakarta IKN akan ditetapkan dengan keputusan presiden,” ujar Tito di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Kendati begitu, Menteri Tito belum bisa memastikan kapan Keppres atau Perpres IKN akan keluar. Sebab, keputusan itu tergantung sepenuhnya kepada Presiden Prabowo Subianto.
Tito mengungkapkan, penerbitan Keppres atau Perpres IKN kemungkinan baru akan dilakukan usai infrastruktur rampung. Termasuk pembangunan gedung untuk yudikatif dan legislatif.
“Beliau menginginkan juga ada yudikatifnya, Mahkamah Agung gitu ya. Kemudian ada legislatifnya untuk Parlemen, DPD, DPR RI, MPR, biar sehingga menjadi satu kesatuan lengkap,” papar dia.