IPOL.ID- Kabar penahanan Gunawan Sadbor (38) dan Supendi Toed (39), tersangka kasus promosi judi online (Judol) Kampung Babakan Baru, Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Sukabumi, Jawa Barat, ditangguhkan, pada Jumat (8/11/2024).
Kabar tersebut diperkuat dengan beredar sebuah foto yang memperlihatkan Sadbor bersama rekannya Toed di akun Instagram Ipda Herman Hadi Basuki atau dikenal Pak Bhabin.
Foto tersebut diunggah oleh akun Instagram @herman_hadi_basuki yang memperlihatkan Gunawan Sadbor dirangkul oleh Pak Bhabin dan Aipda Monang Parlindungan Ambarita.
“Sadbor Udah ga Sad lagi, sekarang jadi happybor, @sadbor86 kembali ke keluarga sebagai direktur live,” tulis Pak Bhabin di unggahan fotonya.
Pak Bhabin juga mengimbau kasus yang menimpa TikToker asal Sukabumi itu dapat dijadikan pelajaran agar lebih hati-hati untuk kedepannya. Ia juga meminta masyarakat untuk peka dan membantu memberantas judi online yang saat ini tengah menjadi sorotan.
“Semoga jadi pelajaran bagi kita semua. Boleh-boleh aja live, mendapatkan gift karena itu juga rejeki. Tentunya harus mendukung program pemerintah terus memerangi judi online,” tambahnya.