“Pemerintah lewat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan menaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) per 1 Januari 2025. Dari yang tadinya 11% menjadi 12%. Kenaikan PPN tersebut secara langsung akan membebani masyarakat, karena menyasar barang-barang kebutuhan pokok. Kalau keputusan menaikan PPN itu dibiarkan bergulir, mulai harga sabun mandi sampai Bahan Bakar Minyak (BBM) akan ikut naik. Otomatis daya beli masyarakat akan terganggu dan kesulitan memenuhi kebutuhan hidup,” tulis keterangan unggahan tersebut.
Petisi tersebut bertujuan keras menolak kenaikan PPN 12 persen dapat diakses melalui tautan yang saat ini viral di media sosial.(Vinolla)