Terkait terbongkarnya kasus pemalsuan tepung terigu ini, Franciscus Welirang mengimbau masyarakat pelanggan terigu Bogasari, khususnya kemasan 25 kilogram (kg) (1 zak), agar proaktif melakukan pengecekan secermat mungkin terhadap semua terigu dibelinya.
“Mulai dari kemasan, segel/e-kupon, serta kualitas isinya”.
Selain itu, jangan tergiur terhadap tawaran-tawaran mencurigakan, termasuk penawaran harga yang tidak wajar.
Sebagai contoh, dalam kasus pemalsuan terigu Bogasari, merek Segitiga Biru kemasan 1 zak atau 25 kg dijual dengan harga Rp 203.500. Sedangkan modal harga terigu merek perusahaan lain yang dimasukkan dalam karung Segitiga Biru hanya Rp167 ribu.
“Dengan kata lain para tersangka mendapatkan untung per karung Segitiga Biru yang dipalsukan hampir Rp40 ribu per sak,” ujarnya.
Karena harga 1 sak Segitiga Biru yang asli adalah Rp210.000, maka konsumen tergoda dan tertarik membelinya. Tapi di sisi lain, selisih harga antara Segitiga Biru yang palsu dan asli sebesar Rp7 ribu itu, membuat pedagang yang menjual produk asli Bogasari lama-lama gelisah karena penjualannya turun dan melapor ke Bogasari.