IPOL.ID – Penanganan kasus anak pemilik toko kue di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, yang menganiaya pegawainya hingga sekujur tubuh babak belur kini mandek. Bahkan korban saat ini mengalami trauma.
Sejak korban, Dwi Ayu Darmawati, 19, melaporkan kasus ke SPKT Polres Metro Jakarta Timur pada 17 Oktober 2024 lalu, hingga kini pelaku berinisial G belum ditetapkan sebagai tersangka.
Padahal sejak pelaporan, Dwi sudah membuat visum atas luka di kepala memar di tangan, kaki, paha, dan pinggang di RS Polri Kramat Jati serta menyerahkan bukti baju terdapat ceceran darah.
Serta menyerahkan bukti video merekam saat pelaku melempar mesin EDC pembayaran dan kursi ke arah Dwi yang didokumentasikan seorang rekan kerja korban di dalam toko.
“Saya belum dapat informasi (penetapan tersangka). Terakhir saya sekitar bulan November di Polres cuman BAP (berita acara pemeriksaan) doang,” kata Dwi di Jakarta Timur, Jumat (13/12/2024).
Dwi juga tidak mendapat informasi terkait perkembangan penyelidikan laporan yang sudah diterima SPKT Polres Metro Jakarta Timur dengan sangkaan Pasal 351 tentang Penganiayaan.