IPOL.ID – Dua warga Malaysia, Mohammed Farik Amin dan Mohammed Nazir Lep, yang ditahan di Teluk Guantanamo selama 18 tahun atas keterlibatan mereka dalam peristiwa Bom Bali 2002, telah dipulangkan ke Malaysia.
Pemerintah Malaysia telah menyiapkan serangkaian program deradikalisasi komprehensif untuk keduanya.
Menteri Dalam Negeri Malaysia, Saifuddin Nasution Ismail dalam sebuah unggahan di Facebook pada Kamis (19/12), menguraikan pemerintah berkomitmen untuk memastikan “rehabilitasi holistik” bagi kedua tahanan tersebut.
Program rehabilitasi ini akan dilaksanakan dalam tiga tahap utama untuk memfasilitasi reintegrasi mereka ke masyarakat.
Sebelumnya pada Rabu, Pentagon telah mengumumkan pemulangan Mohammed Farik Amin dan Mohammed Nazir Lep ke Malaysia.
Keduanya telah mengaku bersalah pada Januari tahun ini atas konspirasi terkait Bom Bali 2002. Mereka telah ditahan di penjara militer Amerika Serikat yang terkenal di Kuba sejak tahun 2006.
Saifuddin pada hari yang sama mengkonfirmasi bahwa pemerintahnya telah menerima kedua tahanan tersebut dan mendukung pemulangan mereka, berdasarkan “prinsip-prinsip hak asasi manusia dan keadilan universal”.
“Pemerintah Kesatuan Malaysia prihatin dan memperhatikan kesejahteraan dua warga negara Malaysia yang telah kembali dari Pusat Penahanan Teluk Guantanamo,” tulis Saifuddin seperti dikutip dari Channel News Asia, Sabtu (21/12).
Menurut sebuah infografis yang menyertai postingan tersebut, rencana rehabilitasi pertama-tama akan menekankan dukungan kepada kedua individu tersebut melalui transisi mereka ke dalam “lingkungan yang terkendali” yang baru, diikuti dengan reintegrasi mereka ke dalam kehidupan keluarga.
Tujuan akhirnya adalah untuk memastikan bahwa mereka “dapat hidup secara mandiri dan produktif di tengah-tengah masyarakat”.
Saifuddin juga mencatat bahwa untuk melengkapi pendekatan ini, polisi akan melakukan pemantauan terus menerus melalui kunjungan rutin untuk menilai kemajuan rehabilitasi mereka dan memastikan bahwa kesejahteraan mereka tetap terjaga.
“Pendekatan ini tidak hanya menyoroti komitmen kuat pemerintah terhadap kesejahteraan semua warga negara, tetapi juga nilai-nilai pemerintah Madani yang memprioritaskan kesempatan kedua dan keadilan sosial,” kata dia.
Free Malaysia Today (FMT) melaporkan bahwa Nazir, 47 tahun, dan Farik, 48 tahun, telah berada di sel isolasi sejak penangkapan mereka di Thailand pada tahun 2003 oleh pihak berwenang Amerika Serikat sehubungan dengan bom Bali yang menewaskan 202 orang.
Pada Januari tahun ini, mereka dijatuhi hukuman 23 tahun penjara setelah mengaku bersalah atas peran mereka dalam pengeboman di Bali. (far)