IPOL.ID – Polri meluruskan beberapa informasi yang beredar di masyarakat terkait jumlah korban dugaan pemerasan yang dilakukan oknum polisi terhadap warga negara Malaysia selama gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) pada 13-15 Desember 2024.
Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim membantah kabar yang beredar sebelumnya yang menyebutkan 400 korban. Berdasarkan penyelidikan ilmiah, jumlah korban yang teridentifikasi adalah 45 orang.
“Berdasarkan penyelidikan berbasis ilmiah, kami menemukan bahwa jumlah korban adalah 45 orang, semuanya warga negara Malaysia,” katanya, dikutip Rabu (25/12).
Selain mengklarifikasi jumlah korban, Abdul juga meluruskan jumlah barang bukti yang disita, yaitu sebesar Rp2,5 miliar.
“Nilai barang bukti yang telah kami amankan mencapai Rp2,5 miliar,” sebutnya.
Ia juga menyatakan bahwa dua laporan resmi dari warga negara Malaysia telah diterima oleh Divpropam Mabes Polri. Identitas pelapor dijaga kerahasiaannya untuk melindungi keamanan dan privasi mereka.
Guna percepatan penanganan, Polri memutuskan bahwa seluruh proses penyelidikan dan penyelesaian kasus ini akan diambil alih oleh Divpropam.
“Kami memastikan sidang kode etik untuk kasus ini akan digelar minggu depan, sebagai bagian dari komitmen kami untuk menyelesaikan kasus ini secara cepat dan tegas,” tegasnya.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko juga menyatakan, Polri berkomitmen untuk transparansi dan ketegasan dalam menangani pelanggaran disiplin yang melibatkan anggota kepolisian.
“Polri, melalui Divisi Propam, langsung bertindak cepat sejak awal laporan ini mencuat. Kami memastikan proses pemeriksaan dilakukan secara mendalam dan transparan,” ujarnya. (far)