IPOL.ID – Enam pelaku tawuran bersenjata tajam dibekuk Polsek Koja, Jakarta Utara, di Jalan Pembangunan II, Rawa Badak Utara, Kamis (26/12) dini hari. Dua di antaranya merupakan orang dewasa, sementara empat lainnya masih di bawah umur.
“Kami menangkap enam pelaku dan hanya dua orang yang dewasa, sisanya masih anak di bawah umur,” ujar Kanit Reskrim Polsek Koja AKP Alex Chandra, Kamis (26/12).
Keenam pelaku berinisial SF (19), RA (21), serta empat remaja yakni BAF (15), DV (16), GNP (16), dan IRV (16). Polisi juga sedang memburu tiga pelaku lainnya, yaitu AK, DW, dan DF.
“Kami masih mengejar tiga pelaku lainnya yang masih berkeliaran bebas yang berinisial AK, DW dan DF, mereka ikut aksi tersebut,” sebutnya.
Polisi mengungkap bahwa aksi tawuran ini direncanakan melalui media sosial Instagram. Kelompok SB dari wilayah Cakung dan kelompok TTB (Tiba Tiba Tubruk) dari Gang Pepaya saling membuat janji untuk bertemu dan bertarung.
Diketahui SF merupakan administrator grup tawuran di media sosial dan kedapatan membawa senjata tajam dari kelompok Tiba-Tiba Tubruk (TTB).
Pelaku BAF dan DV juga berasal dari kelompok yang sama dan membawa senjata tajam. Sementara itu, GNP dan IR, yang juga dari kelompok TTB, terlibat dalam aksi tawuran, dan GNP juga kedapatan membawa senjata tajam. Pelaku RA berasal dari kelompok SB dan turut serta dalam aksi tersebut.
Penangkapan ini bermula dari informasi warga mengenai adanya aksi tawuran di Jalan Pembangunan II. Petugas yang mendatangi lokasi berhasil mengamankan seorang remaja laki-laki berinisial SAB.
Nah, dari keterangan SAB, diketahui bahwa ia berboncengan tiga dengan BAF dan DV menggunakan sepeda motor dan membawa sebilah celurit, satu cocor bebek, dan satu parang untuk melakukan aksi tawuran dengan kelompok lain.
“Selanjutnya para pelaku dibawa ke Polsek Koja untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan,” jelasnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat bilah celurit, dua cocor bebek, dua parang, satu sepeda motor, tiga unit telepon seluler, serta rekaman video aksi tawuran.
“Keenam pelaku dijerat dengan pasal 53 jo 170 KUHP terkait perbuatan percobaan kejahatan serta pengeroyokan dan pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 terkait senjata tajam,” katanya. (far)