IPOL.ID – Koordinator Simpul Aktivis Angkatan (SIAGA) 98, Hasanuddin mendukung penetapan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, penetapan HK sebagai tersangka oleh KPK diyakini murni penegakan hukum bukan politik.
“Kami yakin penyidik KPK memiliki konstruksi hukum dan alat bukti yang cukup dalam menetapkan saudara HK (Hasto Kristiyanto) sebagai tersangka tindak pidana korupsi,” ujar Koordinator Simpul Aktivis Angkatan (SIAGA) 98, Hasanuddin melalui keterangannya, Kamis (26/12/2024).
Hasanuddin juga meyakini komisi antirasuah akan bekerja secara profesional dan berintegritas dalam menangani kasus tersebut. Apalagi, Pimpinan KPK saat ini dan sebelumnya juga adalah pilihan dari PDIP, partai yang menaungi Hasto.
“Penindakan HK dan HM tentu membuktikan bahwa KPK telah bekerja secara baik sesuai SOP (Standart Operational Prosedur) dengan mengabaikan hubungan non hukum (kedekatan dan sebagainya),” imbuhnya.
“Oleh sebab itu kami yakin dan percaya penetapan tersangka saudara HK murni peristiwa hukum dan agar penindakan terhadap pihak-pihak terkait dalam perkara HM dapat dilakukan secara tuntas,” sambung Hasanuddin.
Diketahui, Hasto telah ditetapkan tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP sekaligus buronan KPK Harun Masiku.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.
Hasto dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain terjerat pasal suap dalam perkara eks caleg PDIP Harun Masiku, Hasto juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan.
Berdasarkan informasi, Hasto dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Yudha Krastawan)