IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hanya menjerat Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dugaan suap bersama buronan Harun Masiku. KPK juga menjerat HK sebagai tersangka dugaan merintangi penyidikan atau obstruction of justice.
Lantas apa yang menjadi alasan lembaga antirasuah menjerat HK dengan sangkaan merintangi penyidikan?.
“Bahwa pada tanggal 6 Juni 2024 sebelum Saudara HK (Hasto Kristiyanto) diperiksa sebagai saksi oleh KPK, saudara HK memerintahkan kepada salah satu pegawainya, untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan pegawai tersebut agar tidak ditemukan oleh KPK,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Tak hanya itu, Hasto juga diduga pernah mengumpulkan beberapa saksi perkara Harun Masiku agar tidak memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. Hasto disebut meminta para saksi tidak memberikan keterangan yang memojokkan dirinya.
“Saudara HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara HM dan mengarahkan memberikan doktrin, memberikan penekanan, agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya, tidak melebar dan tidak memberikan keterangan yang memojokkan kepada yang bersangkutan,” ujar Setyo.