IPOL.ID – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengungkapkan sejauh ini sudah ada lima orang buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK.
Hal itu menyusul bertambahnya dua orang buronan dari kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mabes Polri. Keduanya Yanni Emilia Said dan Herwansyah yang merupakan penyuap mantan anggota Polri Bambang Kayun.
“Emilya Said dan Herwansyah perkara dugaan pemalsuan surat terkait dengan perkara hak ahli waris PT Aria Citra,” kata Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2024).
Sayangnya, Alex belum memerinci status hukum kedua orang buronan itu. Namun, jika mengacu dengan aturan yang berlaku, status buron cuma bisa diberikan kepada tersangka.
Tiga buronan lain yakni Harun Masiku, Paulus Tannos, dan Kirana Kotama. Harun terseret kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Tannos terseret dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Sementara itu, Kirana terseret dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada 2014 kepada Kementerian Kehutanan RI. (Yudha Krastawan)