“Setelah saksi kami akan gelar perkara meningkatkan ke tahap status daripada terlapor menjadi tersangka. Setelah itu kita akan menetapkan apakah melakukan penahanan atau tidak,” tegasnya.
Menurut Nicolas, seluruh proses penyelidikan hingga penyidikan terhadap kasus penganiayaan dialami korban, Dwi Ayu Darmawati, 19, dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur.
Korban juga sebelumnya sudah melaporkan kasus ke SPKT Polres Metro Jakarta Timur sejak 18 Oktober 2024 lalu, dan baru dinaikkan ke tingkat penyidikan pada pertengahan bulan Desember 2024 ini.
“Kami masih dalam proses penyidikan, kami melakukan langkah-langkah sesuai dengan SOP yang berlaku dalam penegakan hukum. Proses lidik, sidik. Sehingga kami mohon waktu,” tukasnya.
Sebelumnya, Dwi menjadi korban penganiayaan dilakukan anak pemilik toko kue tempatnya bekerja di Cakung, Jakarta Timur pada Kamis (17/12/2024) sekira pukul 21.00 WIB.
Korban dianiaya hingga mengalami pendarahan di kepala, memar di tangan, kaki, paha, dan pinggang saat sedang bekerja oleh anak laki-laki pemilik toko berinisial GSH.