IPOL.ID – Anak bos toko kue dan roti yakni George Sugama Halim di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, kesal lantaran makanan yang dipesannya ditolak oleh korban Dwi Ayu Darmawati (19), untuk diantar ke dalam kamar pribadinya.
Hal tersebut sontak menjadi pemicu George nekat melakukan penganiayaan kepada korban perempuan cantik itu. Terkini George resmi ditahan sebagai tersangka penganiayaan terhadap mantan pegawainya itu oleh aparat Polres Metro Jakarta Timur, pada Senin (16/12/2024).
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan tersangka George mengaku menganiaya Dwi karena kesal korban menolak mengantarkan makanan ke ruang kamar pribadinya.
Korban Dwi Ayu mengaku menolak permintaan karena George menyuruhnya dengan kalimat tidak sopan, dan sebelumnya Dwi sudah pernah menjadi korban kekerasan dilakukan oleh George.
George lalu melempar Dwi menggunakan barang-barang/benda yang ada di dalam toko sehingga mengakibatkan korban mengalami memar di bagian tangan, kaki, paha dan pinggang serta pendarahan bocor di kepala setelah terkena timpukan loyang untuk membuat kue.
“Tersangka merasa kesal, dan terjadi argumentasi, dan mengakibatkan korban makin emosi dan selanjutnya melakukan penganian terhadap korban atau pelapor itu sendiri,” kata Kombes Nicolas, Kapolres Metro Jakarta Timur.
Dalam kasusnya, polisi telah melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga melakukan penahanan terhadap tersangka terhitung Senin (16/12/2024) sore, ketika George ditetapkan sebagai tersangka.
Status George dari saksi ditetapkan sebagai tersangka atas laporan korban Dwi yang dianiaya hingga sekujur tubuh luka memar dan kepala mengalami bocor pendarahan.
“Sudah di-BAP sebagai tersangka dan pada hari ini kita melakukan penahanan terhadap saudara tersangka GSH,” beber Nicolas di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (16/12/2024).
Dalam kasus ini George disangkakan Pasal 351 ayat 1 KUHP, dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dengan ancaman pidanan di atas 5 tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur di antaranya, patung, loyang kue, mesin EDC, dan kursi dilemparkan pelaku kepada korban Dwi Ayu Darmawati.
Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur juga sudah mengantongi hasil Visum et Repertum dari RS Polri Kramat Jati atas luka diderita akibat penganiayaan dilakukan George.
“Penyidik sudah melakukan VeR dan selanjutnya barang bukti yang disita oleh penyidik antara lain yang pertama adalah kursi, patung, mesin EDC dan juga loyang,” tegas Kapolres. (Joesvicar Iqbal)