IPOL.ID – Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merekomendasikan larangan pendakian Gunung Marapi, yang memiliki ketinggian 2.891 meter di atas permukaan laut (MDPL) dan terletak di Kabupaten Agam serta Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).
Larangan ini dikeluarkan untuk mengantisipasi potensi bahaya aktivitas vulkanik yang mungkin terjadi di gunung tersebut. Keputusan ini bertujuan untuk melindungi keselamatan para pendaki dan masyarakat yang beraktivitas di sekitar gunung.
Masyarakat dan wisatawan diminta untuk mematuhi rekomendasi ini dan menghindari aktivitas di zona berbahaya, terutama selama periode libur akhir tahun. Badan Geologi juga terus memantau kondisi Gunung Marapi dan akan memberikan pembaruan jika terdapat perubahan signifikan terkait aktivitas vulkaniknya.
Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga keselamatan publik sekaligus sebagai pengingat pentingnya kewaspadaan terhadap potensi bencana alam.