Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Banjir Barang Impor, Wamenkop Dorong UU Perlindungan Tekstil
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Banjir Barang Impor, Wamenkop Dorong UU Perlindungan Tekstil
Nasional

Banjir Barang Impor, Wamenkop Dorong UU Perlindungan Tekstil

Yudha
Yudha Published 14 Dec 2024, 13:09
Share
2 Min Read
Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop), Ferry Juliantono. Foto: Instagram @feri.juliantono
Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop), Ferry Juliantono. Foto: Instagram @feri.juliantono
SHARE

IPOL.ID – Banjir barang impor dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir menjadi perhatian kabinet Prabowo, yakni Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop), Ferry Juliantono. Karenanya, dia mendorong lahirnya Undang-undang (UU) Perlindungan Industri Tekstil agar dapat melindungi produk dalam negeri.

“Kami mengajak pemerintah, Kementerian industri harus mendorong lahirnya undang-undang perlindungan industri teksil. Karena kami dari koperasi mengalami dampaknya,” ujar Ferry, Sabtu (14/12/2024).

Dikatakannya, sektor koperasi menjadi salah satu terdampak dari gempuran produk tekstil impor tersebut. Salah satu di antaranya koperasi batik Indonesia.

“Kami setelah bertemu dengan Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar dan mengatakan setuju untuk membentuk satgas Impor,” bebernya.

Baca Juga

Ketua Umum Induk KUD, Portasius Nggedi saat menandatangani MoU disaksikan Menkop RI dan Kepala PPN?Bappenas. Foto: Dok Humas
Kelola Rantai Pasok Energi Nasional, Induk KUD MoU Bersama 4 BUMN dan Mitra Strategis
Wamenkop Komitmen Lanjutkan Perjuangan Bung Hatta Melalui Koperasi
Wamenkop: Semangat  Syarikat Islam dan Koperasi Tidak Bisa Dipisahkan

Ferry mengatakan, tanpa adanya Undang-undang perlindungan industri tekstil memudahkan produk kain dan baju bekas serta batik printing dari luar negeri masuk ke Indonesia. Untuk itu, lanjutnya, Kemenkop fokus terhadap pentingnya perlindungan Pemerintah terhadap industri garmen, khususnya batik.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: barang impor, Ferry Juliantono, Kabinet Prabowo-Gibran, melindungi produk dalam negeri, Rancangan Undang-Undang (RUU), Undang-undang (UU) Perlindungan Industri Tekstil, Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop)
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article dXBsb2Fkcy8yMDI0LzEwLzIxLzY2YmUyNjFhLWJhMTctNDk0My05MDExLTNmNDljMDM5ZDhhOS5qcGVn Kemkomdigi Siapkan Sistem Keamanan Siber untuk Transformasi Digital
Next Article images 99 DPR RI Ajak Warga Biak Numfor Implementasikan Empat Pilar Kebangsaan

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260515 WA00912
HeadlineNews

Viral! UPN Veteran Yogya Nonaktifkan Dosen usai Laporan Kekerasan Seksual

HeadlineHukum
KPK Panggil 2 Pejabat Kemenhub Terkait Perkara Korupsi Jalur Kereta
20 May 2026, 17:18
Nasional
Komjak Gelar Malam Anugerah Cahaya Adhyaksa Nusantara, Bentuk Apresiasi Insan Adhyaksa Berprestasi
20 May 2026, 22:53
HeadlineHukum
Dipanggil KPK, PJ Sekda Didalami Kasus Pemerasan Bupati Tulungagung
20 May 2026, 15:21
Gaya hidup
Dari Western Hingga Asia, Nikmati Eksplorasi Rasa di BUNK Lounge & Bar
21 May 2026, 01:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?