IPOL.ID – Batas waktu pengajuan gugatan sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 telah berakhir pada Rabu (11/12) pukul 23.59 WIB. Namun dari pantauan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan laman web resminya hingga Kamis dini hari, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RK-Suswono), dan pasangan calon nomor urut 3, Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun), tidak tercatat mengajukan gugatan.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada Minggu (8/12).
Pasangan Pramono Anung-Rano Karno dinyatakan sebagai peraih suara terbanyak dengan 2.183.239 suara atau 50,07 persen.
Disusul pasangan RK-Suswono dengan 1.718.160 suara (39,40 persen) dan pasangan Dharma-Kun dengan 459.230 suara (10,53 persen).
Menurut Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, permohonan sengketa pilkada harus diajukan paling lambat tiga hari kerja setelah KPU menetapkan hasil pemilihan.
Dengan demikian, batas akhir pengajuan gugatan untuk Pilkada DKI Jakarta adalah Rabu (11/12)) pukul 23.59 WIB.
Hingga Kamis (12/12) pukul 00.15 WIB, MK telah menerima 15 permohonan sengketa hasil pemilihan gubernur dari berbagai provinsi.
Di antaranya, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, dan Sumatera Utara masing-masing satu permohonan. Maluku Utara dan Papua Selatan masing-masing tercatat tiga permohonan.
Selain itu, terdapat 212 permohonan sengketa hasil pemilihan bupati dan 47 permohonan terkait pemilihan wali kota.
Total gugatan sengketa Pilkada 2024 yang terdaftar di MK hingga Kamis dini hari mencapai 274 permohonan. (far)