Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka diumumkan KPK pada Selasa (24/12/24). Ia diduga terlibat dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada komisioner KPU, Wahyu Setiawan, yang juga melibatkan Harun Masiku.
Kasus tersebut terungkap dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024) tertanggal 23 Desember 2024. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa Hasto bersama Harun Masiku dan pihak lainnya diduga memberikan suap atau janji kepada Wahyu Setiawan.
“Dugaan tindak pidana korupsi dilakukan oleh tersangka HK (Hasto Kristiyanto) bersama Harun Masiku dan lainnya berupa pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan, anggota KPU periode 2017-2022,” ujar Setyo Budiyanto di Gedung KPK.
Langkah PDIP dengan menyiapkan video tersebut menjadi perhatian publik, mengingat dampaknya yang disebut akan mengubah persepsi terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. (*)