Herman juga menambahkan bahwa sejatinya tidak dibenarkan jika rumah sakit membebankan pelayanan medis dan/atau obat dengan biaya tambahan kepada pasien. Hal ini telah tercantum pada Janji Layanan Program JKN di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) seperti di rumah sakit maupun klinik utama. Pihaknya juga terus mengintesifkan upaya edukasi kepada masyarakat agar tidak terjadi kesimpangsiuran mengenai layanan melalui petugas BPJS SATU yang tersebar di Rumah Sakit dan menjadi garda terdepan dalam membantu masyarakat saat mengakses layanan utamanya di FKRTL.
“Kami berterima kasih atas segala masukkan dan saran, serta berharap bahwa kasus ini tidak digeneralisir, terlebih dalam hal ini terdapat kesalahpahaman informasi yang diterima mengenai Program JKN. BPJS Kesehatan bersama dengan fasilitas kesehatan yang menjadi mitra kami dalam keberlangsungan Program JKN berkomitmen untuk terus memberikan layanan yang terbaik bagi seluruh peserta,” pungkas Herman. (Irma)