”Program IJC bertujuan untuk memperluas informasi mengenai peluang kerja dari perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan sekaligus menyediakan data pencari kerja disabilitas,” ungkap Indra Iswanto.
Indra menegaskan pentingnya kolaborasi antara perusahaan dan lembaga pemerintah untuk menciptakan pasar tenaga kerja yang inklusif.
Sementara itu perwakilan dari Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kota Administrasi Jakarta Pusat, Varia Napitupulu, menyatakan dukungan penuh terhadap program IJC BPJS Ketenagakerjaan. ”Program Ini sebagai langkah strategis dalam mengintegrasikan penyandang disabilitas ke dunia kerja,” ujar Varia.
Menurut Varia program IJC mendukung inklusi penyandang disabilitas di pasar tenaga kerja sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. Undang-undang tersebut mengatur bahwa perusahaan wajib mengakomodasi penyandang disabilitas dengan alokasi minimal satu persen dari jumlah tenaga kerja di sektor swasta dan dua persen di sektor publik.