Tetty juga mengingatkan kepada peserta agar jangan pernah meminta bantuan atau menjanjikan sesuatu kepada petugas BPJS Ketenagakerjaan. Apalagi meminta bantuan yang sifatnya ilegal atau melanggar hukum. ”Misalnya dokumen persyaratan untuk JHT tidak lengkap lalu mengiming-imingi petugas kami untuk bisa dicairkan. Itu sama sekali tidak bisa karena sudah secara otomatis persyaratan yang tidak lengkap ditolak oleh sistem. Jadi sistem di kami sudah bukan urusan dengan manusia lagi,” ungkap Tetty.
Begitu pula dengan para vendor BPJS Ketenagakerjaan jangan pernah memberikan hadiah kepada petugas BPJS Ketenagakerjaan. Karena hal itu bisa dianggap sebagai tindakan gratifikasi yang juga masuk ke ranah tindak pidana korupsi. ”Kami petugas yang bekerja di institusi dengan reputasi tingkat internasional dituntut tanggung jawab dan komitmen mengelola dana pekerja dengan integritas tinggi,” tegas Tetty.
Tetty menjelaskan Hakordia diperingati setiap 9 Desember sebagai upaya menciptakan lingkungan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. “Kami berkomitmen mendukung gerakan antikorupsi dan menolak gratifikasi. Penguatan budaya antikorupsi terus kami lakukan di lingkungan internal,” ujar Tetty.
Tetty juga meminta peserta untuk melaporkan jika ada dugaan pelanggaran petugas BPJS Ketenagakerjaan melalui Whistle Blowing System (WBS) yang dapat diakses di wbs.bpjsketenagakerjaan.go.id.
“Peserta dan masyarakat dapat melaporkan tindakan yang terindikasi melanggar aturan di lingkungan BPJS Ketenagakerjaan. Kami menjamin keamanan dan perlindungan bagi pelapor,” tegas Tetty. Tetty mengajak peserta untuk memerangi segala bentuk korupsi dan berapa pun nilai kecurangannya.