IPOL.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandung membuka gerai layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling hari ini, Sabtu (7/12/2024). Layanan ini hadir di dua lokasi Kota Bandung.
Dikutip dari laman media sosial, Satlantas Polresta Bandung menggelar layanan SIM Keliling di The Kings Shoping Center dan Dago Plaza. Layanan ini dimulai pukul 09.00 sampai 11.00 WIB.
Perlu dicatat, layanan SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM yang masa berlakunya mau habis.
Berikut syarat perpanjang SIM Keliling Kota Bandung yakni:
1. SIM asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.
3. Pelayanan SIM Keliling, Gerai MIM dan MPP Kota Bandung hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
Untuk biaya perpanjang SIM Keliling Kota Bandung ialah:
1. Cek kesehatan Rp5.000
2. Test psikologi Rp75.000
3. Biaya perpanjang SIM C Rp125.000