4. Laminasi (Tentative) Rp10.000.
Sedangkan SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa mengajukan permohonan penerbitan SIM baru di Satpas/Polres terdekat. Syaratnya dengan menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru. (Yudha Krastawan)