IPOL.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya hari ini tetap menggelar layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling. Hanya saja, layanan yang diberikan ini terbatas mulai pukul 08.00 – 12.00 WIB.
Dikutip dari laman X TMC Polda Metro Jaya, pelayanan SIM keliling hari ini tersedia di lima wilayah Kota Jakarta.
Berikut lokasi SIM keliling Jakarta di lima lokasi:
– Jakarta Timur: Mal Grand Cakung.
-Jakarta Utara: LTC Glodok
-Jakarta Barat: Mal Citraland
-Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
– Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.
Perlu dicatat, layanan SIM Keliling Jakarta hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan melalui SIM keliling Jakarta ini adalah, menyiapkan SIM A atau C yang masih berlaku. Membawa foto kopi KTP yang masih berlaku. Foto Kopi SIM lama dan aslinya. Membawa bukti Cek kesehatan dan bukti tes psikologi. (Yudha Krastawan)