IPOL.ID – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Crazy Rich Surabaya, Budi Said atas kasus korupsi dan TPPU terkait jual beli emas Antam.
Selain hukuman kurungan, Budi juga didenda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp35,53 miliar (setara 58,841 kg emas Antam) subsider 8 tahun penjara.
“Menyatakan Budi Said terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta TPPU secara bersama-sama dan berlanjut sesuai dengan dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer,” kata Hakim Ketua Tony Irfan, Jumat (27/12).
Majelis hakim menyatakan Budi melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar 58,13 kg emas Antam (senilai Rp35,07 miliar) serta 1.136 kilogram emas Antam (senilai Rp1,07 triliun) subsider 8 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan hal-hal yang memberatkan vonis Budi Said, yaitu perbuatannya yang merugikan keuangan negara dan memperkaya diri sendiri serta orang lain.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan antara lain Budi belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan, tidak mempersulit jalannya persidangan, dan memiliki tanggung jawab keluarga.
Dalam kasus ini dia didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp1,07 triliun.
Budi diduga menerima selisih lebih emas Antam sebesar 58,13 kg atau Rp35,07 miliar yang tidak sesuai dengan faktur penjualan emas dan tidak ada pembayarannya kepada Antam.
Selain itu, terdapat kewajiban kekurangan serah emas Antam dari Antam kepada Budi sebanyak 1.136 kilogram berdasarkan putusan MA Nomor 1666 K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022.
Ia juga didakwa melakukan TPPU dari hasil korupsinya dengan menyamarkan transaksi penjualan emas Antam dan menempatkannya sebagai modal di CV Bahari Sentosa Alam. (far)