Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Crazy Rich Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Emas Antam
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Crazy Rich Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Emas Antam
Hukum

Crazy Rich Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Emas Antam

Farih
Farih Published 27 Dec 2024, 15:15
Share
2 Min Read
Sidang pembacaan putusan majelis hakim terkait dengan kasus dugaan korupsi jual beli emas Antam di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/12/2024). Foto: Ist
Sidang pembacaan putusan majelis hakim terkait dengan kasus dugaan korupsi jual beli emas Antam di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/12/2024). Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Crazy Rich Surabaya, Budi Said atas kasus korupsi dan TPPU terkait jual beli emas Antam.

Selain hukuman kurungan, Budi juga didenda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp35,53 miliar (setara 58,841 kg emas Antam) subsider 8 tahun penjara.

“Menyatakan Budi Said terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta TPPU secara bersama-sama dan berlanjut sesuai dengan dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer,” kata Hakim Ketua Tony Irfan, Jumat (27/12).

Majelis hakim menyatakan Budi melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar 58,13 kg emas Antam (senilai Rp35,07 miliar) serta 1.136 kilogram emas Antam (senilai Rp1,07 triliun) subsider 8 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan hal-hal yang memberatkan vonis Budi Said, yaitu perbuatannya yang merugikan keuangan negara dan memperkaya diri sendiri serta orang lain.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan antara lain Budi belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan, tidak mempersulit jalannya persidangan, dan memiliki tanggung jawab keluarga.

Dalam kasus ini dia didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp1,07 triliun.

Budi diduga menerima selisih lebih emas Antam sebesar 58,13 kg atau Rp35,07 miliar yang tidak sesuai dengan faktur penjualan emas dan tidak ada pembayarannya kepada Antam.

Selain itu, terdapat kewajiban kekurangan serah emas Antam dari Antam kepada Budi sebanyak 1.136 kilogram berdasarkan putusan MA Nomor 1666 K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022.

Ia juga didakwa melakukan TPPU dari hasil korupsinya dengan menyamarkan transaksi penjualan emas Antam dan menempatkannya sebagai modal di CV Bahari Sentosa Alam. (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: antam, budi said, Korupsi, korupsi emas antam, tipikor
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Utara, Yayak Nugroho BPJS Kesehatan Memberikan Edukasi Kepada Calon Dokter Terkait JKN
Next Article Kantor lembaga survei Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA, di kawasan Rawamangun, Jakarta. Foto: Dok/ipol.id LSI Denny JA: Pilkada Dipilih DPRD Tuai Sentimen Negatif

TERPOPULER

TERPOPULER
Kuasa hukum perwakilan umat Buddha, Raka Dwi Permana bersama Ketua Vihara Catur Arya Satyani, Pemangkat, Pang Dewo, perwakilan umat Buddha Vihara Catur Arya Satyani dan Kuasa hukum Yayasan Catur Arya Satyani, Titin, saat melakukan audiensi dengan Kapoksi Komisi III DPR RI fraksi PKB, Gus Abduh dan jajaran, Jumat (22/5/2026). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Hukum

Aset Vihara dan Yayasan di Pemangkat Diduga Dirampas, Umat Buddha Langsung Mengadu ke Komisi III DPR

Jakarta Raya
Srikandi Demokrat Kritisi Kinerja Anak Buah Pramono, Dinilai Sibuk Hanya Saat Ada Sidak Menteri
23 May 2026, 13:31
Olahraga
Tim TPP PB IKASI Putuskan Hanya Satu Bursa Calon Ketua Yang Penuhi Syarat
22 May 2026, 21:59
Ekonomi
BRI Consumer Expo 2026 Hadir di Jakarta, Tawarkan Promo Menarik untuk Hunian, Kendaraan, hingga Liburan
22 May 2026, 23:09
Jakarta Raya
Masyarakat Resah Jakarta Barat Dijuluki Gotham City, Kenneth DPRD DKI: Saya Bakal Jadi Batman
23 May 2026, 12:31
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?