IPOL.ID – Cuti bersama, Pemerintah Provinsi DK Jakarta masih meniadakan pembatasan kendaraan ganjil genap pada hari libur nasional Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa ganjil genap tidak diterapkan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur.
“Kebijakan ganjil genap pada 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025 ditiadakan,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan dikutip Kamis (26/12/2024).
Dia menyebut ganjil genap masih tentatif pada 31 Desember 2024. Menurutnya, pada tanggal itu, ganjil genap akan menyesuaikan situasi.
Sementara, pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih. “Mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan masih berlangsung,” imbuhnya.
Meski begitu, Syafrin mengimbau, para pengguna jalan agar selalu berhati-hati saat ganjil genap Jakarta ditiadakan.
“Pengguna jalan juga diminta tetap mengikuti arahan petugas yang ada di lapangan,” tegasnya.(sofian)