IPOL.ID-Salah satu perusahaan sekuritas terbesar di Indonesia, PT. Mirae Asset Sekuritas Indonesia (Mirae) digugat perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh 40 nasabah.
Gugatan ini karena diduga perusahaan melakukan pelanggaran hukum terkait pembukaan rekening transaksi margin sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 tahun 2024. Gugatan tersebut terdaftar di bawah register perkara perdata Nomor 1015/PDT.G/2024/PN.JAK.SEL.
Para penggugat dalam perkara tersebut merupakan nasabah MIRAE yang sebelumnya telah dibukakan rekening efek reguler untuk melakukan transaksi reguler.
Namun, tanpa didahului kesepakatan pembukaan rekening efek pembiayaan transaksi margin dan tanpa penjelasan risiko pelaksanaan transaksi margin MIRAE membukakan rekening efek transaksi margin yang kemudian digunakan oleh 40 nasabah untuk melakukan transaksi margin yg selanjutnya mengakibatkan kerugian pada nasabah.
Bahkan, penjualan paksa (forced sell) yang dijalankan oleh MIRAE untuk menutupi kerugian tersebut semakin memperburuk nilai saham yang dimiliki oleh 40 nasabahnya.