Budi menambahkan Pemprov DKI Jakarta siap bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi yang sedang menyelidiki dan mendalami permasalahan ini.
“Kami mengonfirmasi bahwa benar Kejaksaan Tinggi menggeledah kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta pada Rabu (18/12/2024) malam.
Penggeledahan dilakukan mulai pukul 22.40 WIB malam di lantai 15, tepatnya di ruang Kepala Dinas dan lantai 14 di ruang Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Budi mengatakan berdasarkan informasi dari Sekretaris Dinas Kebudayaan, tidak hanya kantor Dinas Kebudayaan yang digeledah, tetapi juga rumah Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan dan kantor pihak ketiga (swasta).
“Kami masih menunggu informasi lebih lanjut terkait permasalahan kasus ini dari Kejaksaan Tinggi. Tentunya, kami siap membantu Kejaksaan Tinggi untuk menyelidiki kasus ini hingga tuntas,” katanya. (Sofian)