IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penerimaan-penerimaan uang dan sejumlah aset diduga hasil dari korupsi Bupati Situbondo, Karna Suswandi.
Pendalaman itu dilakukan dengan memeriksa Karna Suswandi dan delapan orang saksi lainnya pada Rabu (18/12/2024) di Mapolres Bondowoso.
“Didalami terkait dengan aset milik tersangka KS (Karna Suswandi),” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis (19/12/2024).
Adapun enam orang saksi lainnya diperiksa soal pemberian uang kepada Karna Suswandi. Mereka antara lain, Arif Subali (swasta), Andhika Imam Wijaya (wiraswasta), Firman Adi Setiawan (pelajar/mahasiswa), Lucky Agnestiar Anggraeni (bidan), Andri Setiawan (PNS pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman); dan As’al Fany Balda (Direktur PT Badja Karya Nusantara).
Sedangkan dua saksi lainnya didalami mengenai aset Karna Suswandi. Keduanya yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo/pegawai yang mewakili dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bondowoso/pegawai yang mewakili.
Seperti diketahui, Karna Suswandi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) di Pemkab Situbondo serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) tahun 2021-2024.
Selain Karna, KPK juga telah menetapkan seorang tersangka lainnya yakni Eko Prionggo Jati selaku PNS di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Situbondo. Meski telah berstatus tersangka, keduanya hingga kini belum dilakukan penahanan oleh lembaga antitasuah. (Yudha Krastawan)