IPOL.ID – Sebanyak lima anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) periode 2024-2029 akhirnya disahkan oleh DPR.
Penetapan tersebut dilakukan melalui sidang Rapat Paripurna DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman semula menyampaikan hasil uji kelayakan dan kepatutan lima anggota Dewas KPK.
Kemudian, Ketua DPR Puan Maharani menanyakan apakah lima anggota Dewas KPK dapat disahkan.
“Apakah laporan Komisi III DPR RI atas uji kelayakan terhadap calon pimpinan dan Dewan Pengawas KPK masa jabatan 2024-2029 tersebut dapat disetujui?,” tanya Puan dijawab setuju oleh anggota Dewan.
Adapun kelima Anggota Dewas KPK tersebut, antara lain Wisnu Baroto (Staf Ahli Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum) dan Benny Jozua Mamoto (mantan Ketua Harian Kompolnas) serta Gusrizal (Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin).
Kemudian, Sumpeno (hakim Pengadilan Tinggi Jakarta) dan Chisca Mirawati (Anggota Asosiasi Bank Asing).
