Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: George Sugama Temperamental, Kerap Lempar Barang-Barang saat Marah
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > George Sugama Temperamental, Kerap Lempar Barang-Barang saat Marah
Kriminal

George Sugama Temperamental, Kerap Lempar Barang-Barang saat Marah

Iqbal
Iqbal Published 17 Dec 2024, 15:55
Share
2 Min Read
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly didampingi Kasat Reskrim, Humas dan jajarannya menunjukkan barang bukti yaitu loyang kue, mesin EDC, patung dan kursi untuk menimpuk korban Dwi Ayu Darmawati dalam kasus penganiayaan dilakukan tersangka George di Mapolres, Senin (16/12/2024). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly didampingi Kasat Reskrim, Humas dan jajarannya menunjukkan barang bukti yaitu loyang kue, mesin EDC, patung dan kursi untuk menimpuk korban Dwi Ayu Darmawati dalam kasus penganiayaan dilakukan tersangka George di Mapolres, Senin (16/12/2024). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

Nicolas menegaskan, dalam kasus penganiayaan terhadap Dwi, George telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jerat Pasal 351 ayat 1 KUHP, dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Barang bukti diamankan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur yaitu patung, mesin EDC, kursi, dan loyang pembuatan kue yang George gunakan untuk menimpuk ke tubuh dan kepala Dwi.

“Perkara tersebut sudah digelarkan, dinaikkan sebagai tersangka dan (pelaku) sudah di-BAP sebagai tersangka. Kita melakukan penahanan terhadap saudara tersangka GSH,” tukasnya.

Sebelumnya, Dwi menjadi korban penganiayaan dilakukan anak pemilik toko kue tempatnya bekerja di Cakung, Jakarta Timur pada Kamis (17/12/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.

Baca Juga

patr
Patroli Cipkon Skala Besar, Polres Jaktim Antisipasi Begal
Polres Jaktim Lindungi Fikri dan Noval Pulang ke Pangkuan Ibu
Polres Jaktim dan Polsek Bersihkan Makam dan Masjid As-Salafiyah Jayakarta

Korban dianiaya hingga mengalami pendarahan di kepala, memar di tangan, kaki, paha, dan pinggang saat sedang bekerja oleh anak laki-laki pemilik toko George Sugama Halim.

George sempat melempar patung, mesin EDC, kursi, dan loyang untuk membuat kue hingga mengakibatkan Dwi mengalami pendarahan bocor di kepala, memar di tangan, kaki, paha, dan pinggang. (Joesvicar Iqbal)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Anak Bos Aniaya Karyawan, anak bos toko roti, George Sugama Halim, Polres jaktim, Temperamental
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article preiden prabowo nataru Presiden Prabowo Pastikan Persiapan Libur Natal dan Tahun Baru 2024-2025 Sudah Matang
Next Article Harun Masiku Ternyata Harun Masiku Sudah ”Bebas” Sejak 2021

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260615 WA0014
HeadlineNews

Ruben Onsu Diduga Sindir Giorgio Antonio, Caption Soal Ngopi Ini Bikin Heboh

Olahraga
Menpora Erick Thohir Lepas Ribuan Pelari BTN Jakarta International Marathon 2026
15 Jun 2026, 08:00
HeadlineOlahraga
Hasil Piala Dunia 2026, Swedia Gilas Tunisia 5-1
15 Jun 2026, 11:18
Olahraga
Indonesia Tutup Perjalanan FIBA U18 Asia Cup SEABA Qualifiers 2026 di Peringkat Keempat
15 Jun 2026, 09:03
HeadlineNews
Viral! Wanita Penyandang Autis Diduga Tewas Dianiaya karena Masalah Sepele
15 Jun 2026, 09:12
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?