Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Guna Wujudkan Program Tiga Juta Rumah, Nebteri ATR/BPN Beri Kemudahan Layanan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Guna Wujudkan Program Tiga Juta Rumah, Nebteri ATR/BPN Beri Kemudahan Layanan
Ekonomi

Guna Wujudkan Program Tiga Juta Rumah, Nebteri ATR/BPN Beri Kemudahan Layanan

Timur
Timur Published 13 Dec 2024, 14:37
Share
4 Min Read
Menteri ATR/Kepala BPN dalam Forum Diskusi Rumah Rakyat Bersama Stakeholder Perumahan Menuju Indonesia Sejahtera pada acara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-26 APERSI. Foto: dok humas
Menteri ATR/Kepala BPN dalam Forum Diskusi Rumah Rakyat Bersama Stakeholder Perumahan Menuju Indonesia Sejahtera pada acara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-26 APERSI. Foto: dok humas
SHARE

Sementara terkait layanan sertipikasi, mulai dari pendaftaran, pengukuran, sertipikasi, hingga pemecahan sertipikat, Menteri Nusron mengungkapkan bahwa ada kendala yang perlu dihadapi, yakni jumlah SDM di satuan kerja Kementerian ATR/BPN. “Total layanan yang dilayani kami setahun rata-rata 6,6 juta layanan, tenaga SDM-nya hanya 34 ribu dan yang sudah punya sertifikasi (untuk juru ukur, red) baru 13 ribu sehingga sangat terbatas. Jadi mohon maaf kalau terkesan agak lambat,” tuturnya.

Lebih lanjut Menteri Nusron menjelaskan bahwa terkait LSD, pemerintah tengah menyusun Peraturan Pemerintah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN). PP ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang 2025-2045, di mana salah satu poinnya akan mengatur terkait Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) nasional.

“Agar menemukan solusi pangan dapat, rumahnya dapat maka kita buatkan LP2B nasional supaya lahan yang luas di luar Jawa bisa didayagunakan untuk kepentingan ketahanan pangan, sementara di Jawa bisa digunakan untuk perumahan dan industrialisasi,” kata Menteri Nusron.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: APERSI, Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI), Lahan telantar, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, RDTR, tiga juta rumah
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Almarhum H Beceng semasa hidup.(Foto dok DPRD DKI) Innalillahi Wainnailaihi Rojiun, Mantan Anggota DPRD DKI Golkar H Beceng Meninggal Dunia
Next Article Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan KPK Dalami Proses PBJ Pengolahan Karet di Kementan

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260515 WA00912
HeadlineNews

Viral! UPN Veteran Yogya Nonaktifkan Dosen usai Laporan Kekerasan Seksual

HeadlineHukum
KPK Panggil 2 Pejabat Kemenhub Terkait Perkara Korupsi Jalur Kereta
20 May 2026, 17:18
HeadlineHukum
Dipanggil KPK, PJ Sekda Didalami Kasus Pemerasan Bupati Tulungagung
20 May 2026, 15:21
Nasional
Komjak Gelar Malam Anugerah Cahaya Adhyaksa Nusantara, Bentuk Apresiasi Insan Adhyaksa Berprestasi
20 May 2026, 22:53
Gaya hidup
Dari Western Hingga Asia, Nikmati Eksplorasi Rasa di BUNK Lounge & Bar
21 May 2026, 01:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?