IPOL.ID – Jagat media sosial dihebohkan dengan kabar terpidana kasus korupsi timah, Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi terdaftar sebagai penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Menanggapi hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta memberikan penjelasan.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati membenarkan bahwa Harvey Moeis dan Sandra Dewi, memang terdaftar sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan.
Ia menjelaskan, hal tersebut pada periode 2017-2018, dimana Pemprov DKI Jakarta tenga berupaya mencapai Universal Health Coverage (UHC). Saat itu, Pemprov DKI gencar mendaftarkan warga Jakarta ke program JKN, tanpa memandang status sosial ekonomi.
“Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan, pada periode 2017-2018, Pemprov DKI Jakarta melaksanakan percepatan Universal Health Coverage (UHC) dengan tujuan memastikan seluruh penduduk DKI Jakarta memiliki akses terhadap layanan kesehatan,” urainya dalam keterangan tertulis, Senin (30/12).
Pada periode tersebut, Pemprov DKI Jakarta menargetkan pendaftaran 95 persen penduduk sebagai peserta JKN, sesuai dengan target dari pemerintah pusat. Kebijakan ini bertujuan memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga Jakarta.
“Pergub itu komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada seluruh masyarakat yang belum terdaftar dalam JKN. Pergub melindungi hak penuh kesehatan masyarakat Jakarta,” katanya.
Lebih lanjut, Ani menjelaskan bahwa pada saat itu, penduduk yang memenuhi kriteria administratif, seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3, dapat didaftarkan oleh perangkat daerah setempat (lurah/camat) sebagai peserta PBI APBD.
Sedangkan Harvey Moeis dan Sandra Dewi termasuk yang terdaftar pada 1 Maret 2018.
“Termasuk Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018. Namun, sejak 2020, Pemprov DKI Jakarta berproses menata ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran,” jelasnya.
Upaya tata ulang meliputi integrasi fakir miskin dan masyarakat tidak mampu ke dalam segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dibiayai oleh pemerintah pusat.
Mendorong pendaftaran pekerja ke segmen PPU (Pekerja Penerima Upah), dan kampanye “Mandiri itu Keren” untuk mendorong masyarakat yang mampu membayar iuran secara mandiri.
“Saat ini, Pemprov DKI Jakarta sedang merevisi Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan untuk menyesuaikan kriteria peserta PBI APBD agar bantuan ini benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan, dengan tetap menjaga prinsip keadilan dan transparansi dalam pelaksanaannya,” paparnya.
Kepesertaan JKN sendiri terbagi dalam empat segmen utama, yaitu PPU (Pekerja Penerima Upah), PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan), PBPU BP (Peserta Mandiri), dan PBI APBD (Penerima Bantuan Iuran dari APBD).
“Kami akan berkoordinasi juga dengan BPJS Kesehatan terkait revisi Pergub, sehingga perlindungan kesehatan bagi setiap warga bisa terpenuhi tetapi tepat sasaran,” tandasnya. (far)