IPOL.ID – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia tengah mendalami surat permintaan resmi dari pemerintah Prancis terkait pemindahan terpidana mati kasus psikotropika, Serge Arezki Atlaoui, ke negara asalnya.
Dalam keterangannya yang diterima di Jakarta Minggu (29/12/24), Yusril menjelaskan bahwa Prancis, melalui Menteri Kehakiman, telah mengirimkan surat resmi pada Kamis (19/12). Surat tersebut ditujukan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.
“Pemerintah saat ini sedang mempelajari isi surat tersebut secara mendalam untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujar Yusril.
Serge Atlaoui adalah warga negara Prancis yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia atas keterlibatannya dalam kasus psikotropika.
Permintaan pemindahan ini menjadi salah satu isu diplomatik yang memerlukan perhatian serius, mengingat Indonesia memiliki kebijakan tegas dalam memberantas kejahatan narkotika.
“Surat dikirim atas nama Menteri Kehakiman Prancis dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Bantuan Hukum Timbal Balik Internasional dalam Masalah Pidana, Stephanie Djian. Surat tersebut ditujukan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dan kini sedang kami koordinasikan dan kami dalami,” ujar dia.