IPOL.lID – Komisi VII DPR meminta pemerintah mengkaji kembali rencana pemerintah menaikkan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025. Pasalnya, dengan terjadinya penurunan kinerja sektor industri khususnya industri nonmigas, banyak tenaga kerja yang beralih dan terserap ke industri kreatif.
Ketua Komisi VII DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan, tenaga kerja di industri kreatif itu sendiri relatif baru memulai bisnisnya, sehingga dengan demikian akan menanggung beban PPN 12 persen tersebut.
Karenanya, kebijakan tersebut tidak diterapkan ke semua usaha melainkan harus melihat berbagai kriteria.
“Karena itu ya kami berharap (kenaikan PPN) 12 persen itu tidak diterapkan ke semua usaha tapi mungkin kalau yang perusahannya sudah besar. Kalau pemerintah tetap mengeluarkan aturan itu silahkan tapi tentu dengan berbagai kriteria. Kriteria usaha-usaha besar itu silahkan tapi kalau yang kecil menengah jangan sampai layu sebelum berkembang. Jadi itu yang paling penting sebetulnya yang terkait dengan PPN 12 persen,” paparnya dalam keterangan tertulis, Selasa (10/12).
Selain itu, ia menilai masih banyak pelaku UMKM yang masih enggan atau takut untuk mengakses permodalan melalui lembaga keuangan formal. Sehingga para pelaku UMKM tidak mendapatkan pembiayaan dari lembaga keuangan formal karena prosedur yang sulit.
“Kalau soal pinjaman ke bank itu (UMKM) tidak usah takut minjem. Biasanya justru UMKM ini nggak pernah lari. Yang lari tu biasanya (usah) yang besar. Kalau yang ini nggak mungkin lari dan ini pasokan pasarnya sudah jelas tinggal gimana mengatur pasarnya. Jangan sampai kita kalah dengan pasar-pasar. Ini kan tantangannya barang-barang asing juga, batik cina sudah sampai Sumatera Barat. Kalau pun Sumatera Barat katanya diproteksi. Jadi saya kira temuan ini akan jadi wahana untuk semangat ya,” pungkas Politisi Fraksi PAN ini. (far)