IPOL.ID – Kabar baik bagi warga Kota Depok, Jawa Barat, yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kini warga Depok bisa menyambangi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polrestro Depok yang sudah tersedia.
Berdasarkan laman NTMC Polri, pelayanan perpanjangan SIM Polrestro Depok hari ini, Selasa 3 Desember 2024, melayani warga di dua lokasi berikut ini:
- Pos Lalu Lintas Kukusan
- Ex-Ramayana
Sementara waktu layanannya mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Sekadar informasi, layanan SIM Keliling Polrestro Depok hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Surat Keterangan Sehat.
4. Tes Psikologi SIM.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (ahmad)