IPOL.ID – Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti soal penyelidikan Polres Metro Jakarta Timur dalam penanganan kasus anak bos toko kue di Cakung yang diduga menganiaya dan menghina pegawainya dengan kata miskin.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menegaskan, jajaran Polres Metro Jakarta Timur harus segera mengusut kasus agar korban mendapat keadilan atas laporan yang sudah dibuatnya.
Karena sejak korban Dwi Ayu Darmawati melaporkan anak pemilik toko berinisial G ke pada 17 Oktober 2024 lalu, hingga kini Polres Metro Jakarta Timur belum menetapkan pelaku sebagai tersangka.
“Polres Metro Jakarta Timur harus segera memproses kasus. Karena keterlambatan penanganan perkara merupakan ketidakadilan buat korban,” tegas Sugeng saat dikonfirmasi ipol.id, Minggu (15/12/2024).
IPW menilai kasus penganiayaan dilaporkan Dwi bukan termasuk dalam tindak pidana yang sulit untuk diungkap, sehingga mendorong segera dilakukan penetapan tersangka.
Sejak melaporkan kasus pun korban sudah menyerahkan barang bukti berupa baju terdapat ceceran darah dan video kejadian, serta melakukan Visum et Repertum di RS Polri Kramat Jati.
Bila penanganan terus berlarut-larut maka masyarakat kehilangan kepercayaan, terlebih kini publik beranggapan laporan kasus tidak akan diusut bila tidak viral atau dikenal ‘no viral no justice’.
“Ini perkara yang tidak sulit, segera tetapkan tersangka dan diproses hukum. Jangan sampai masyarakat memviralkan kasus dideritanya karena tidak mendapat layanan profesional,” ungkapnya.
Sugeng menjelaskan, dalam penanganan proses tindak pidana aparat penegak hukum (APH) diharuskan dapat melakukan penanganan secara profesional tanpa pandang bulu.
Sehingga IPW meminta jajaran Polres Metro Jakarta Timur yang menangani kasus penganiayaan Dwi Ayu dapat memberikan keadilan bagi korban atas kejadian dialami.
“Sebaiknya memang tidak ada pandang bulu ya (menangani kasus), bahkan Pak (Presiden RI) Prabowo (Subianto) bilang polisi harus berpihak kepada rakyat, jelas itu perintahnya,” tukasnya.
Awak media sudah berupaya mengonfirmasi laporan kasus penganiayaan dibuat Dwi kepada Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto Hutahean.
Namun hingga kini Armunanto urung merespon terkait laporan kasus tindak pidana penganiayaan dilaporkan Dwi ke Polres Metro Jakarta Timur sejak 17 Oktober 2024 lalu.
Sebelumnya, Dwi menjadi korban penganiayaan dilakukan anak pemilik toko kue tempatnya bekerja di Cakung, Jakarta Timur pada Kamis (17/12/2024) sekira pukul 21.00 WIB.
Korban dianiaya hingga mengalami pendarahan di kepala, memar di tangan, kaki, paha, dan pinggang saat sedang bekerja oleh anak laki-laki pemilik toko berinisial G. Saat kejadian, G melempar patung, mesin EDC, kursi, dan loyang hingga mengakibatkan Dwi mengalami pendarahan bocor di kepala, memar di tangan, kaki, paha, dan pinggang. (Joesvicar Iqbal)