Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jadi Materi Gugatan Tim RIDO, Bawaslu Sebut C6 Bukan Syarat Mutlak Mencoblos di Pilkada DKI
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Jadi Materi Gugatan Tim RIDO, Bawaslu Sebut C6 Bukan Syarat Mutlak Mencoblos di Pilkada DKI
Jakarta Raya

Jadi Materi Gugatan Tim RIDO, Bawaslu Sebut C6 Bukan Syarat Mutlak Mencoblos di Pilkada DKI

Iqbal
Iqbal Published 08 Dec 2024, 19:50
Share
2 Min Read
Gedung Bawaslu DKI Jakarta yang mengawasi proses lipat dan sortir kertas suara.(Foto dok Bawaslu)
Gedung Bawaslu DKI Jakarta yang mengawasi proses lipat dan sortir kertas suara.(Foto dok Bawaslu)
SHARE

Senada, Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta menegaskan, formulir C6 bukan merupakan syarat utama untuk memilih dalam Pemilu. Menurutnya, C6 hanya bersifat sebagai undangan, bukan penentu hak pilih.

“Tentu saja tidak ya, artinya itu hanya merupakan undangan, bukan syarat untuk memilih. Syarat untuk memilih itu ada tiga, yaitu terdaftar dalam DPT, DPTb, atau DPK,” kata Kaka Suminta kepada wartawan, Minggu (8/12/2024).(sofian)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bawaslu jakarta, Pilkada Jakarta 2024, Pilkada Serentak 2024, Ridwan Kamil-Suswono
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Posko pengungsi untuk warga korban kebakaran di Jalan Matraman Salemba, Gang VIII, RT 10/RW 01, Kebon Manggis, Matraman, Jakarta Timur, Minggu (8/12/2024), disiagakan selama 7 hari. Foto: Ist Posko Pengungsian untuk Warga Korban Kebakaran Matraman Disiagakan 7 Hari
Next Article Ketua Pengprov Pelti DKI Hari Nugroho pada acara jumpa pers di Hotel Borobudur, Jakarta, Minggu (8/12/2024) malam Turnamen Tenis Piala PJ Gubernur DKI: Ratusan Petenis Nasional Berebut Total Hadiah Rp 250 Juta

TERPOPULER

TERPOPULER
perpisahan emosional mohamed salah di anfield liverpool ditahan brentford 1 1 25052026 054505
HeadlineOlahraga

Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford

Telkom
Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM
25 May 2026, 13:46
HeadlineOlahraga
Media Prancis Soroti Layvin Kurzawa Juara Bersama Persib Bandung
25 May 2026, 11:33
Hukum
KPK Panggil PNS Ditjen Bea Cukai dan Swasta, Bakal Dikorek Soal Korupsi Importasi Barang
25 May 2026, 12:37
Ekonomi
Kementerian ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Gangguan Sistem Kelistrikan Sumatera
25 May 2026, 14:56
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?