Ia mengatakan dukungan ini terlihat dari adanya penerapan Know Your Customers (KYC) untuk memperkuat Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Indonesia.
Selain itu, pemerintah juga telah membentuk Self-Regulatory Organizations (SRO) yang terdiri dari Bursa, Depository, dan Lembaga Kliring. “Ini untuk memastikan setiap transaksi dan operasional perdagangan kripto berjalan sesuai dengan standar dan regulasi yang telah ditetapkan, juga turut memberikan kenyamanan bagi investor,” jelas Robby.
Sebelumnya Aspakrindo mengklaim telah bertemu dengan Dewan Komisioner OJK yang menaungi aset kripto, Hasan Fawzi beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan tersebut, asosiasi menyampaikan ekosistem apa saja yang sudah terbentuk di industri kripto.
Robby mengaku, dari sisi OJK menyambut baik para pelaku bisnis di industri kripto dan berharap dalam masa transisi ini dibutuhkan peran penting berbagai pihak termasuk pemerintah, OJK, Bapebbti dan tentunya DPR.
Dalam pertemuan tersebut, Robby menuturkan dari pihak OJK akan terus melakukan kolaborasi dengan berbagai pihak untuk mematangkan proses migrasi yang akan terlaksana pada Januari 2025.