Pada Tahun 2025, Kantor Imigrasi Jaksel juga menargetkan penerbitan paspor elektronik mencapai 100 persen. Diharapkannya, hal yang sudah ditetapkan kantor pusat itu (e-paspor) nantinya sudah bisa mengurangi paspor biasa, karena paspor biasa sudah tidak lagi diproduksi.
“Guna meningkatkan masuknya para investor di Indonesia, dan memanfaatkan fasilitas golden visa, serta ke depan menyukseskan penerbitan paspor baru RI dan atau paspor Merah Putih yang akan dimulai pada 17 Agustus 2025,” ucapnya.
Selain melayani penerbitan paspor RI, Kantor Imigrasi Jaksel juga melayani penerbitan Izin Tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA), sebanyak 24.288 Izin tinggal bagi WNA sudah terlayani. Rinciannya, penerbitan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebanyak 16.588 di ikuti Izin Tinggal Kunjungan (ITK) sebanyak 7.013 dan 687 Izin Tinggal Tetap (ITAP). (Joesvicar Iqbal)