IPOL.ID – Kapolda Maluku Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan mengambil tindakan tegas pasca-insiden tiga oknum anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon yang membanting seorang pengemudi mobil ke aspal lalu memborgolnya.
Tindakan tegas tersebut berupa pencopotan Kapolsek KPYS Ambon, AKP. Aditya Bambang dan proses hukum terhadap ketiga oknum pelaku yakni Bripka EW, Aipda JT dan Bripda SD.
“Hari ini Bapak Kapolda telah mencopot Kapolsek KPYS Ambon berdasarkan Surat Telegram Kapolda nomor ST/492/XII/KEP./2024 tanggal 24 Desember 2024,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnulla dalam keterangannya, Selasa (24/12).
Bambang dimutasikan ke bagian Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Maluku sebagai Kasiminbarbuk Subditbarbuk.
Sementara itu, jabatan Kapolsek KPYS kini diisi oleh AKP. Ryando Ervandes Lubis yang sebelumnya menjabat sebagai P.S Kanit 3 Subdit 1, Direktorat Reskrimsus Polda Maluku.
“Bapak Kapolda juga menginstruksikan agar tahapan serah terima jabatan Kapolsek KPYS dilakukan hari ini,” sebutnya.
Kapolda Maluku, kata Areis, sangat menyesalkan kejadian itu. Padahal, Kapolda sering kali mengingatkan setiap personel untuk tidak menyakiti hati masyarakat.
Tugas utama Polri yakni melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat. Karena itu, setiap anggota wajib menjalani komunikasi yang baik dengan masyarakat.
“Kalau tidak bisa membantu banyak orang bantulah beberapa orang, kalau tidak bisa bantu beberapa orang bantulah satu orang, kalau tidak bisa bantu satu orang maka janganlah menyakiti dan menyusahkan orang, pasti orang akan sayang pada kalian dan tidak akan menyakiti kalian, itu penekanan pada setiap kegiatan bersama dengan personel,” paparnya.
“Sejak awal kasus ini terjadi Bapak Kapolda telah memerintahkan Kapolresta Ambon untuk memproses hukum tiga oknum polisi tersebut, dan saat ini mereka sudah ditahan di tempat khusus,” tutupnya.