IPOL.ID – Komisi III DPR RI meminta jajaran Polres Metro Jakarta Timur tegas dalam melakukan langkah-langkah memproses hukum tersangka George Sugama Halim, anak bos toko roti di Cakung yang menganiaya pegawainya.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan, tersangka George Sugama Halim perlu diproses hukum karena tindakannya menganiaya korban Dwi Ayu Darmawati (19) sudah terlampau sadis.
Hal itu disampaikan Habiburokhman saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, dan korban Dwi Ayu Darmawati pada Selasa (17/12/2024).
“Pak Kapolres jangan sungkan-sungkan ya, itu (manusia-red) sadis. Jangan sampai ada perlakuan istimewa sama sekali ya,” ujar Habiburokhman saat RDP di Komisi III DPR RI, Selasa (17/12/2024).
Komisi III DPR RI juga meminta agar proses hukum kasus terhadap George dapat dipercepat, sehingga berkas perkara bisa dilimpah ke Kejaksaan lalu naik ke Pengadilan.
Serta agar Polres Metro Jakarta Timur tidak terpengaruh isu bahwa George menderita gangguan kejiwaan sehingga tega menganiaya Dwi hingga mengalami luka lebam di sekujur tubuh dan bocor kepala hingga berdarah.
Lebih lanjut, Habiburokhman mengatakan, nantinya Komisi III DPR RI memastikan bakal terus mengawal proses hukum terhadap George sampai bergulir di pengadilan, dan korban mendapat keadilan.
“Prosesnya kalau bisa dipercepat Pak Kapolres. Kita juga komitmen mengawal kasus ini sampai ke persidangan, sampai orang itu mendapat hukuman yang seberat-beratnya,” tegas politisi Partai Gerindra.
Komisi III DPR RI menyatakan akan mengirim tim untuk memantau jalannya proses hukum terhadap George yang disangkakan Pasal 351 ayat 1 KUHP, dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan.
“Sampai orang (George) itu mendapat hukuman yang seberat-beratnya. Dari Komisi III akan kawal terus dan akan kirim tim untuk mengawal persidangan sampai vonis,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang perempuan cantik pegawai toko kue di Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, menjadi korban penganiayaan anak pemilik toko. Akibatnya sekujur tubuh korban mengalami luka lebam hingga kepala bocor.
Korban, Dwi Ayu Darmawati, 19, mengaku telah dianiaya hingga mengalami pendarahan di kepala, memar di tangan, kaki, paha, dan pinggang saat sedang bekerja pada Kamis (17/10/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.
Awal kejadian saat Dwi yang sedang bekerja menolak permintaan pelaku berinisial G untuk membawa makanan yang dipesan pria itu secara online ke ruang kamar pribadi G.
Dwi menolak permintaan karena pelaku menyuruhnya menggunakan kalimat tidak sopan, dan sebelumnya G pernah melakukan kekerasan ketika menyuruh korban mengantar makanan ke kamar.
“Mungkin karena kesal saya tolak dia marah. Dia melempar saya pakai (pajangan) patung, terus melempar mesin EDC, melempar kursi juga semua benda itu mengenai saya,” kata Dwi pada ipol.id di Jakarta Timur, Jumat (13/12/2024).
Saat kejadian itu sebenarnya terdapat pegawai lain yang berada di lokasi, tapi karena takut mereka hanya bisa diam melihat tindak penganiayaan dan mendokumentasikan kejadian sebagai barang bukti.
Dalam video tersebut tampak jelas pelaku melemparkan kursi dan mesin EDC untuk pembayaran ke arah Dwi, sedangkan pegawai lainnya hanya bisa menangis ketakutan. (Joesvicar Iqbal)