“MA juga mengajukan restitusi atau ganti rugi kepada pelaku atas kasus tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukannya,” ungkapnya.
Nantinya, lanjut Sri, LPSK akan menghitung kerugian dialaminya MA, dan hasilnya bakal disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dimasukkan dalam berkas tuntutan.
Sri menegaskan, dalam kasus ini pihaknya meminta masyarakat dan seluruh pihak mendukung proses hukum yang inklusif serta adil tanpa prasangka, baik terhadap korban dan pelaku.
“Masyarakat memiliki tanggung jawab untuk mendukung proses hukum yang inklusif dan adil, tanpa prasangka. Pendekatan yang berimbang adalah kunci untuk mengungkap kebenaran,” imbuhnya.
Sebelumnya, MA melaporkan kasus dugaan perkosaan dilakukan IWAS ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 7 Oktober 2024.
Polda NTB telah meminta keterangan lima saksi termasuk teman korban dan penjaga homestay, serta mengantongi hasil visum, analisis ahli psikologi dan menetapkan Agus sebagai tersangka. Agus disangkakan Pasal 6 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Joesvicar Iqbal)