IPOL.ID – Polda Metro Jaya menegaskan bahwa kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) belum dihentikan.
Kepastian itu disampaikan menyusul putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/12).
Putusan NO merupakan putusan pengadilan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
“Ini kan putusannya Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) bahwa putusan itu bukannya ditolak, cuma tidak bisa diterima,” jelas Subdit Bankum Bidkum Polda Metro Jaya, Ipda Mansyur usai sidang pembacaan putusan.
Menurutnya, praperadilan dalam prosesnya menguji formil bukan materiil, sehingga berdasarkan pandangan hakim belum dapat dibuktikan oleh pemohon dengan hanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Dan dari kami pun belum pernah mengeluarkan SP3,” sebutnya.
Mansyur menambahkan, putusan NO memungkinkan pihak-pihak terkait, seperti Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), dan Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI) masih memiliki kesempatan untuk mengajukan gugatan.
“Bisa gugat karena tadi artinya NO itu masih bisa diajukan maka kami siap, kami tuh bukan masalah gugat menggugat,” katanya.
Pihaknya berkomitmen memberikan kepastian hukum dalam kasus ini, sebab kejaksaan telah memberi petunjuk untuk memenuhi pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi (P19). (far)