IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah dua politisi PDI Perjuangan (PDIP) keluar negeri. Keduanya adalah mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly (YHL) dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK).
“Bahwa pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 2 (dua) orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, melalui keterangannya, Rabu (25/12/2024).
Tessa mengatakan pencegahan Yasonna dan Hasto berkaitan dengan kasus suap tersangka Harun Masiku. Pencegahan ini dilakukan selama enam bulan guna mempermudah proses penyidikan. “Keputusan ini berlaku untuk enam bulan,” katanya.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI. Kasus itu juga melibatkan Harun Masiku yang kini masih dinyatakan buron.
Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait penanganan kasus suap yang menjerat Harun Masiku. Sementara, Yasonna sebelumnya pernah diperiksa sebagai saksi terkait dugaan rasuah tersebut. (Yudha Krastawan)