IPOL.ID – Sejak 2017, Yudi Setiasno bersama keluarganya menjalani babak pahit dalam hidup. Istrinya, ADW, dan anaknya, KDY, menjadi korban pemerkosaan oleh seorang mahasiswa yang indekos di rumah mereka.
Laporan sudah dilayangkan ke pihak berwenang pada 2017 silam, tetapi hingga kini belum ada keadilan bagi korban.
Kamis (19/12), Yudi bersama kuasa hukumnya, Unggul Sitorus yang hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, menyampaikan keluhan terkait mandeknya penanganan kasus tersebut.
Yudi menuturkan, meskipun laporan telah diajukan enam tahun lalu, nyatanya sampai sekarang belum ada kejelasan. Mirisnya, Yudi mengaku sempat ditahan polisi selama tiga hari tanpa alasan yang jelas.
“Saya dikurung, enggak dikasih makan,” ucap Yudi sembari menangis di ruang rapat.
“Di mana, Pak?” tanya Ketua Komisi III Habiburokhman.
“Di Polresta Surakarta di ruang penyidik itu semuanya ada videonya disuruh pipis, disuruh apa, di ruangan itu,” jawab Yudi.
Dia juga sempat diminta untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanpa tahu apa isinya.
“Saya disuruh tanda tangan BAP yang, enggak tahu, enggak boleh dibaca isinya, maksudnya apa gitu,” katanya.
Ia juga mengaku mengadukan kasus ini ke Propam Polda Jawa Tengah, tapi tak digubris.
“Saya sudah ke Hotman Paris, Pak Dedi, Ombudsman semua bahkan ke Propam Polda,” ungkapnya.
“Saya hanya ingin keadilan bagi istri dan anak saya. Sudah enam tahun kami menunggu, tapi belum ada kejelasan,” tambahnya dengan suara bergetar.
Sementara itu, Unggul Sitorus menjelaskan bahwa pada 2018, polisi menerbitkan hasil visum yang menyatakan bahwa ADW dan KDY adalah korban pemerkosaan.
Akan tetapi, pada 16 Mei 2018, polisi menerbitkan surat yang menyatakan tidak ada tindak pidana dalam kasus ini.
“Kami berharap dengan adanya perhatian dari Komisi III DPR RI, kasus ini dapat segera diselesaikan dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” ujarnya.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan dalam kasus ini serta perlunya perlindungan bagi korban kekerasan seksual.
“Kami meminta Kapolda Jawa Tengah untuk segera menindaklanjuti laporan ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan,” katanya.
Komisi III juga akan menyampaikan perihal perlindungan dan pendampingan korban kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Komisi III DPR RI juga meminta Kapolda Jawa Tengah dan Kapolresta Surakarta untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan oleh oknum penyidik di PPA Polresta Surakarta dalam penanganan kasus tersebut.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa hak-hak korban terpenuhi,” tegas Habiburokhman.
Komisi III DPR mengeluarkan beberapa rekomendasi antara lain:
1. Meminta Kapolda Jawa Tengah untuk segera menindaklanjuti Surat Pengaduan Nomor STB/391/X/2017/Reskrim tertanggal 3 Oktober 2017 terkait kasus kekerasan seksual dengan korban ADW dan KDY.
2. Meminta Kapolda Jawa Tengah dan Kapolresta Surakarta untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan oleh oknum penyidik di PPA Polresta Surakarta dalam penanganan kasus tersebut.
3. Akan menyampaikan perihal perlindungan dan pendampingan korban kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). (far)