Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kasus PT Timah Tbk.: Vonis Berbeda Sesuai Peran Masing-masing Terdakwa
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kasus PT Timah Tbk.: Vonis Berbeda Sesuai Peran Masing-masing Terdakwa
Hukum

Kasus PT Timah Tbk.: Vonis Berbeda Sesuai Peran Masing-masing Terdakwa

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 30 Dec 2024, 19:46
Share
5 Min Read
images 33
Ilustrasu - PT Timah, Tbk.
SHARE

Sang ibunda, menurutnya, hadir dengan penuh keyakinan bahwa Helena tidak bersalah dan berharap hakim memberikan keadilan dan membebaskan Helena.

“Hoa Lien datang ke pengadilan untuk memberikan dukungan moral dengan harapan besar hakim bisa memberikan keadilan, yaitu anaknya hanya pedagang valuta asing (valas) kenapa harus ditahan untuk kasus korupsi,” kata Andi usai persidangan.

Di usianya yang sudah menyentuh 79 tahun, ia mengatakan Hoa Lien berharap dapat berkumpul bersama Helena sebelum ajal menjemput.

Namun, sambung dia, harapan Hoa Lien pupus karena keinginannya untuk dapat pulang bersama Helena tak bisa terwujud lantaran majelis hakim memutus Helena bersalah dalam kasus tersebut.

Baca Juga

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
Skandal Korupsi PT Timah, Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Ringan Harvey Moeis Cs

“Dari pertimbangan hakim, hakim tidak mengabulkan keinginannya dan doa ibundanya belum dijawab, sehingga Helena belum bisa pulang,” tutur dia.

Manajer PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim yang dikenal sebagai Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) divonis lima tahun penjara terkait kasus korupsi timah.

Dirinya terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum membantu melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Previous Page12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Awas Kerugian Negara Rp300 T, Skandal Korupsi PT Timah, Vonis berbeda
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article OCA Indonesia, produk digital unggulan dari PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom), hadir membawa berbagai inovasi penting bagi efektivitas komunikasi bisnis. OCA menawarkan platform omnichannel yang mengintegrasikan berbagai saluran komunikasi dalam satu platform terpadu, menyederhanakan pengelolaan komunikasi bisnis dengan fokus pada efisiensi dan pengalaman pelanggan yang konsisten. Foto: Telkom Indonesia IKM Zaman Now Dituntut Melek Teknologi
Next Article sm ra Rapat di Akhir Tahun 2024, Menkeu Sri Mulyani Pesankan Ini kepada Jajaran Kemenkeu Daerah

TERPOPULER

TERPOPULER
Mobil layanan SIM Keliling Jakarta yang disediakan Polda Metro Jaya, hari ini, selasa (12/12). Foto: NTMC
Jakarta Raya

Senin 11 Mei 2026: Lima Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini

Jabodetabek
Informasi Terbaru 2 Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling di Kota Depok, Senin 11 Mei 2026
11 May 2026, 07:25
Gaya hidup
Hantavirus Jadi Sorotan, Dari Demam hingga Sesak Napas Bisa Jadi Tanda Bahaya
11 May 2026, 09:00
Nusantara
Diduga Tipu Wisatawan hingga Rp85 Juta, Polisi Tahan Bos Travel ‘Labuan Bajo Top’
11 May 2026, 11:00
Jabodetabek
Senin 11 Mei 2026, Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling untuk Warga Bekasi
11 May 2026, 08:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?