Sebagaimana diketahui, kelima tersangka korporasi itu diduga tersangkut dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi pada kegiatan usaha perkebunan sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Dalam kasus itu kerugian keuangan negara ditaksir mencapai sebesar Rp4.798.706.951.640,00 (Rp4,7 triliun) dan USD 7. 885.857.36 (USD 7,8 juta).
Adapun perhitungan kerugian keuangan negara tersebut dalam bentuk hak pendapatan negara yang tidak diterima dari pemanfaatan sumber daya hutan berupa provisi sumber daya hutan, dana reboisasi, denda eksploitasi hutan, serta biaya penggunaan kawasan hutan.
“Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas sumber daya hutan akibat penyimpangan dalam alih kawasan hutan untuk kegiatan usaha perkebunan dihitung dari unsur biaya pemulihan kerusakan tanah dan lingkungan,” ungkap Harli.
Selain kerugian tersebut, Harli menambahkan, kasus tersebut juga menimbulkan kerugian lingkungan hidup pada kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau senilai Rp73.920.690.300.000,00 (Rp73,9 triliun). Itu berdasarkan laporan dari Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gajah Mada. (Yudha Krastawan)