Usai diperiksa, Kejagung kemudian meningkatkan status MW dari semula saksi kini sebagai tersangka. Hal itu dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang ditemukan oleh penyidik. Dalam hal ini terkait dugaan suap atau gratifikasi terhadap tiga oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mereka di antaranya, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Diduga suap tersebut terkait dengan pemberian vonis bebas terhadap terdakwa kasus pembunuhan, Ronald Tannur. Saat ini, ketiga oknum hakim tersebut telah menyandang status tersangka dan ditahan dalam kasus tersebut.
Pun, MW tengah menjalani masa penahanannya sebagai tersangka yang semula di Rutan Kelas 1 Surabaya kini dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. MW ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak Senin (4/11/2024) lalu. (Yudha Krastawan)