Proses penjualan kendaraan tersebut dilakukan oleh tim penjualan yang sudah ditugaskan yaitu Asep Rohadian (Penangungjawab BMN Ditjen PHU), dan Nur Afwa Sofia (Kabag BMN Biro Keuangan Setjen). Nasrullah Jasam selaku Konsul Haji KJRI Jeddah ikut menyaksikan. Hadir juga sebagai saksi, Zakaria Anshori (Pembantu Staf Teknis Haji), Reza Ahmad Baihaqi (Operator BMN Kantor Urusan Haji Jeddah) dan Syaiful Rahman (Penanggungjawab Kendaraan).
Setelah adanya kesepakatan jual beli antara pihak penjual dan pembeli, kata Nasrullah, selanjutnya diadakan penandatanganan kontrak jual beli. Pihak penjual diwakili Asep Rohadian, pihak pembeli diwakili Salim Ahmad Salim Az-Zahrani. Ikut mengetahui proses kontrak jual beli ini, Konsul Haji KJRI Jeddah, Nasrullah Jasam.
“Saya meminta kepada pihak pembeli agar segera mengambil dan mengeluarkan kendaraan dari dalam Gudang dalam waktu paling lambat satu bulan. Pihak pembeli yang diwakili oleh Musthofa Al-Ahdal menyanggupi permintaan tersebut disertai dengan komitmen bahwa proses pengeluaran kendaraan yang sudah dijual akan dilakukan mulai sore hari sampai paling lambat satu minggu ke depan,” sebut Nasrullah.